top of page

Ekonomi Sirkular dan Peraturan Pemanfaatan Limbah




Ekonomi Sirkular merupakan konsep pemanfaatan sumber daya semaksimal mungkin sehingga terjadi minimalisasi sumber daya yang tidak termanfaatkan atau menjadi limbah. Ekonomi sirkular mendukung program SDG’s, khususnya Tujuan 6 tentang air bersih dan sanitasi layak, Tujuan 8 tentang pertumbuhan ekonomi, Tujuan 11 tentang kota-kota yang berkelanjutan, Tujuan 12 tentang konsumsi dan produksi yang berkelanjutan, dan Tujuan 13 tentang perubahan iklim, serta Tujuan 14 tentang ekosistem laut dan Tujuan 15 tentang ekosistem daratan. Sektor utama yang menjadi target implementasi ekonomi sirkular diantaranya industri makanan dan minuman, konstruksi, elektronik, tekstil, dan plastik. Pemanfaatan limbah sedang gencar dilakukan demi terwujudnya konsep ekonomi sirkular demi kesejahteraan masyarakat yang lebih berkelanjutan. Hal ini juga tercantum dalam peraturan perundang-undangan:

 
 
 

Yorumlar


Kantor Sains dan Teknologi Nasional Taiwan

No. 43號, Bagian 4, Keelung Rd, Distrik Da'an, Kota Taipei, Taiwan 106

Telepon:

Kantor Institut Teknologi Sepuluh Nopember

Teknik Kimia, Keputih, Sukolilo, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60111, Indonesia

Telepon +62-855-3666-6303

Kantor Universitas Katolik Widya Mandala Surabaya

Kalisari Selatan No 1, Kalisari, Pakuwon City, Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur, 60112, Indonesia

Telepon: +62-823-5917-5216

@Taiwan-Indonesia STIC 2021

  • Instagram
  • Facebook
  • Twitter
  • YouTube
bottom of page